Minggu, 27 Januari 2013

Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional

Mulai berlaku Perjanjian internasional sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding pada saat peristiwa berikut ini.

a.       Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
b.      Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
c.       Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.





Berakhirnya Perjanjian Intenasional

Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.

a.       Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
b.      Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
c.       Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
d.      Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e.       Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
f.       Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
g.       Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar