Mulai
berlaku Perjanjian internasional sejak tanggal yang ditentukan atau
menurut yang disetujui oleh negara perunding pada saat peristiwa berikut
ini.
a. Jika
tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera
setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
b. Bila
persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah
perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu
pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
c. Ketentuan-ketentuan
perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan
suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal
berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah
lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku
sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
a. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
b. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
c. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
d. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar