Senin, 24 Oktober 2011
MAHKAMAH AGUNG
Senin, 03 Oktober 2011
CIRI DAN UNSUR HUKUM
Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut;
1. Adanya perintah/larangan
2. Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
Hukum mengandung beberapa unsur berikut;
1. Peraturan mengenai tingkahlaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
1. Adanya perintah/larangan
2. Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
Hukum mengandung beberapa unsur berikut;
1. Peraturan mengenai tingkahlaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tatatertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.
Pengertian hukum menurut beberapa ahli;
1. Hugo De Groot
Pengertian hukum menurut beberapa ahli;
1. Hugo De Groot
Langganan:
Postingan (Atom)