Selasa, 26 Oktober 2010

TATA HUKUM INDONESIA

Tata hokum berasal dari bahasa Belanda “rechtorde” yaitu susunan hokum, yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya pada hokum. Yang dimaksud dengan “memberi tempat sebenarnya” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hokum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat di ketahui dan dipergunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hokum yang terjadi. Pelaksanaan tata dan susunan itu berlangsung selama da pergaulan hidup manusia terus berkembang. Oleh karena itu dalam tata hokum terdapat aturan hokum yang berlaku positif atau ius costitutum, di samping aturan hokum sejenis yang pernah berlaku dan tetap dinamakan hokum (recht).

Dalam hokum positif di Indonesia, berlaku tata hokum sebagai berikut;

  1. Hukum Tata Negara (HTN), adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan.
  2. Hukum Administrasi Negara (HAN), adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintahan dalam arti luas, yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah laku negara dan alat kelengkapan negara.
  3. Hukum Perdata, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan (kebutuhan)nya atau mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
  4. Hukum Pidana, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkahlaku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
  5. Hukum Acara atau hokum formal, adalah peraturan hokum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hokum material, tata hokum ini terbagi atas;
  • Hukum Acara Pidana, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hokum pidana material
  • Hukum Acara Perdata, adalah ketentuan-ketentuan mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hokum perdata material.

2 komentar: