Senin, 24 Oktober 2011

PRA-PERADILAN

1. Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus: a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan; b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; c. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP); d. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP). 2. Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah: a. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP; b. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan; c. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban. 3. Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas: a. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah; b. Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang; c. Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa. PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN 1. Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP). 2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. 3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus. 4. Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menja¬tuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut. 5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN 1. Putusan pra peradilan tidak dapat dimin¬takan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan "tidak sahnya" penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP). 2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima. 3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir. 4. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.

MAHKAMAH AGUNG

Mahkamah Agung merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Hal ini di atur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung. Tempat kedudukan Mahkamah Agung adalah di ibukota negara dan wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kekuasaan dan wewenang Mahkamah Agung, sebagai berikut; 1. Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap. 2. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak pada lembaga tinggi negara. 3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden sebagai kepala negara untuk pemberian dan penolakan grasi. 4. Menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang. 5. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, dan sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda, yang kesemuanya adalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak adalah 60 (enam puluh) orang. Jabatan ketua Mahkamah Agung periode 2009-2014 dipegang oleh Harifin A. Tumpa yang dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 february 2009.